Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai Mata Uang Indonesia. Peraturan tersebut rencananya akan terdiri dari 12 bab dengan 45 pasal.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI Sohibul Iman yang ditemui di Jakarta, Senin (7/6) mengatakan pengajuan RUU Mata Uang sesuai Pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam Undang-undang.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal dari mata uang yang masuk dalam RUU Mata Uang Indonesia, yakni definisi mata uang, macam dan harga mata uang rupiah, ciri-ciri, desain, tanda pengaman, dan bahan yang akan digunakan pada uang rupiah, dan perencanaan, percetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.
Uang palsu yang sering beredar di masyarakat, tambahnya, juga dibahas dalam RUU Mata Uang Indonesia.
Bila tidak ada perubahan, pemerintah akan memberikan tanggapannya terhadap rancangan peraturan baru yang diajukan para anggota dewan ini pada 9 Juni mendatang.
Sumber : Kompas.com; Media Indonesia.com; Okezone.com