Dukcapil Meluncurkan Akta Kelahiran dan KTP Online

Nasional / 26 May 2010

Kalangan Sendiri

Dukcapil Meluncurkan Akta Kelahiran dan KTP Online

Lois Official Writer
5077

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera meluncurkan akta kelahiran online akhir tahun ini di enam rumah sakit umum daerah (RSUD). Dokumen akta kelahiran merupakan pengakuan kelahiran seseorang terkait dengan nama, asal-usul, dan silsilah. Karena itu wajib dilakukan oleh seluruh warga.

Dalam akta kelahiran juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). “Ini memudahkan pendaftaran sehingga semua orang yang lahir di Jakarta akan otomatis terdaftar.” Ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Franky Mangatas Panjaitan. Jadi pengurusan akta kelahiran merupakan administrasi awal bagi urusan administrasi lainnya.

Peraturan bahwa setiap orang harus mempunyai NIK dan akta kelahiran diatur dalam UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Provinsi DKI Jakarta.

Diharapkan dengan akta kelahiran online, akta bisa langsung didapatkan tanpa mendatangi kelurahan setempat untuk membuat akta tersebut. Namun, sebelum hal itu dapat terwujud, Dukcapil harus bisa merangkul bidan, puskesmas sampai ke pelosok kampung agar semua masyarakat bisa tahu dan mengerti.

Kurang lebih setahun yang lalu, proyek lainnya juga sudah dimulai. Proyek KTP ini dicanangkan dapat menyentuh 105 desa / kelurahan. Pada tahun 2011 penerapan e-KTP di 191 kota / kabupaten. Terakhir pada tahun 2012 penerapannya di 300 kabupaten / kota dengan perkiraan dapat menekan biaya Rp6.6 triliun untuk e-KTP ini.

Namun, ada kelemahan dalam proyek e-KTP tersebut. Ketidaksiapan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang merupakan pusat data untuk implementasi NIK sehingga belum terintegrasi secara nasional.

NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal, dan melekat selama seseorang menjadi warga negara Indonesia. Setiap penduduk hanya memiliki satu nomor, tidak tergantikan dan berbeda dengan nomor orang lain. Nomor ini dipakai di setiap tanda pengenal kita. Mulai dari akta kelahiran, penyusunan paspor, NPWP, SIM, polis asuransi dan juga KTP.

Karena sistem yang belum terintegrasi secara nasional, sehingga ada NIK yang sudah dipakai, digunakan lagi untuk orang lain. Terjadi juga kasus dimana NIK yang sama mempunyai dua atau tiga kartu pengenal.

Bagi Anda warga negara yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, diinformasikan bahwa Anda bisa mendapatkan kemudahan ini secara gratis. Jadi jangan sampai ada oknum yang membuatnya menjadi bisnis.

Sumber : berbagai sumber/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami