Kebebasan Beragama di Indonesia Dipertanyakan Amerika

Internasional / 30 April 2010

Kalangan Sendiri

Kebebasan Beragama di Indonesia Dipertanyakan Amerika

Puji Astuti Official Writer
4571

Burma menduduki urutan pertama dalam daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia terutama yang berkaitan dengan kebebasan beragama, daftar ini dirilis oleh komisi internasional pemerhati masalah kebebasan agama Amerika Serikat (USCIRF). Selain Burma, ada 12 negara yang juga masuk dalam daftar ini, yaitu: China, Korea Utara, Eritrea, Iran, Irak, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Sudah, Turmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.

Berdasarkan laporan ini, USCIRF memberikan saran kepada pemerintah Amerika dalam memberikan kebijakan luar negeri terhadap negara-negara tersebut.

Selain itu, USCIRF juga mengumumkan daftar 12 negara yang perlu diawasi, salah satunya adalah Indonesia. Di daftar ini masuk nama negara Afganistan, Belarus, Kuba, Mesir, India, Indonesia, Laos, Russia, Somalia, Tajikistan, Turkey, dan Venezuela.

Boleh dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang penuh toleransi, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada berbagai tindakan yang menyerang kebebasan beragama di negeri ini.

Kita bisa lihat dengan jelas dari beberapa kejadian, dimana isu SARA dengan mudahnya memicu tindakan anarkis. Keadilan dalam kebebasan beragama sulit sekali di dapatkan oleh mereka yang minoritas.

Ingat bagaimana gereja yang sudah berdiri selama beberapa tahun dengan IMB yang resmi, namun karena tekanan masyarakat yang terprovokasi, IMB gereja tersebut bisa dicabut kembali. Tidak hanya itu, banyak gereja yang disegel, sekolah teologia yang terusir dari kampusnya, dan pelarangan ibadah dirumah.

Yang paling terbaru adalah terjadinya pembakaran terhadap bangunan wisma milik Yayasan BPK Penabur beberapa hari lalu, dimana 2 mobil milik pekerja juga ikut hangus karena amuk massa.

Berdasarkan keterangan langsung dari Humas BPK Penabur kepada Jawaban.com, bangunan yang diperuntukkan sebagai wisma atau penginapan itu sudah mendapatkan ijin resmi dari pemerintahan setempat. Tentunya, sebelum sampai kepemerintahan harus mendapatkan restu dari masyarkat sekitar. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa timbul amuk massa karena isu SARA atas bangunan tersebut.

Indonesia mungkin tidak begitu dikekang seperti Burma, China atau Korea Utara. Namun ada pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kebebasan beragama di negeri ini yang tidak bisa dipungkiri. Perbaikan atas hal ini bukan hanya bergantung kepada negara adidaya seperti Amerika agar memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia, namun juga kepada masyarakat Indonesia sendiri. Bersediakan kita memberikan toleransi kepada mereka yang berbeda dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyelesaikan perbedaan namun mengedepankan dialog dan cara-cara kekeluargaan.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami