Mulai tanggal 1 April 2010 berlaku UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa ada sejumlah barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Barang yang masuk dalam kategori ini adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Baik makan di tempat maupun dibawa pulang.
Sebagai konsumen, Anda mempunyai hak untuk komplain ke tempat makan tersebut agar meminta kembali nilai rupiah dari pajak 10 persen yang sudah Anda bayarkan sebelumnya.
“Persoalannya bukan sekadar nilai nominal rupiah dari PPN 10 persen itu. Mungkin jumlahnya tidak seberapa, namun konsumen berhak komplain jika masih dibebankan biaya yang sudah bukan kewajibannya lagi,” jelas David M.L. Tobing, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco kepada Kompas, Selasa (27/4).
“Pelaku usaha harus jujur dan wajib mengembalikan hak konsumen. Seperti halnya peraturan pemerintah yang mewajibkan toko memberikan uang kembalian dan bukan menggantikannya dengan permen misalnya,” tegas David selanjutnya.
Jadi bagi Anda yang mempunyai struk belanja di tempat makan dan dikenakan pajak per tanggal 1 April 2010, Anda bisa klaim dengan membawa struk makanan Anda…
Sumber : kompas/lh3