Menurut pengacara Mukhamad Misbakhum, Luhut Simanjuntak, hari ini, Selasa(27/4) kliennya dipastikan akan ditahan oleh penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan diperiksa Polri sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century dan diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Saat ini pengacara dan kolega Misbakhun di PKS, Fahri Hamzah, berniat mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
Misbakhum adalah pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional. Sebelumnya dirut perusahaan ini, Frenky Ongko juga telah dijadikan tersangka dengan dugaan yang sama. Nilai L/C yang diterima PT Selalang sejumlah 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbahkun telah mencicilnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR dari FPD Ruhut Sitompul mengatakan bahwa penahanan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Sehingga dia meminta pihak kepolisian menolak penangguhan penahanan Misbakhun karena ancaman hukumnya terlalu berat. Demikian dikatakan Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).
Sumber : berbagai sumber/dan