Rencana ancaman hukuman mati bagi koruptor akan segera dibahas dalam bulan April ini oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Pembahasan ini dilakukan karena banyaknya bukti yang telah diberitakan akhir-akhir ini dimana koruptor merajalela dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (8/4).
Ketiga institusi benar-benar akan melakukan rapat kerja bersama memikirkan hukum yang ada di negara agar lebih baik ke depannya sehingga jangan lagi ada kontraversi terhadap penegak hukum seperti sekarang ini.
Ketiga institusi hukum tersebut juga akan meminta pertimbangan Mahkamah Agung agar menata ulang sistem hukum di Indonesia yang masih buruk.
Kiranya hukum di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan para penegak itu sendiri benar-benar menyadari tugasnya dan memberikan sumbangsih yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Sumber : metronews/lh3