Parlemen Belgia Setujui Pelarangan Burqa

Nasional / 3 April 2010

Kalangan Sendiri

Parlemen Belgia Setujui Pelarangan Burqa

Budhi Marpaung Official Writer
2731

Parlemen Belgia akhirnya memutuskan untuk menyetujui pelarangan penggunaan burqa saat berada di ruang publik.  

Burqa sendiri adalah pakaian Islam yang dirancang untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah. Perempuan di negara-negara Islam banyak memakai burqa. Namun, undang-undang Belgia tidak akan membiarkan pakaian klasik ini dikenakan oleh wanita Muslim.

Ada yang bilang burqa dapat membuat masalah keamanan dan mengancam nilai-nilai demokrasi.

"Kami tidak dapat mengizinkan seseorang untuk mengklaim hak untuk melihat orang lain tanpa terlihat," kata Daniel Bacquelaine, sang pengaju undang-undang seperti dilansir CBN News, Kamis (1/4).

Menurut Bacquelaine, mengenakan burqa di depan umum tidak kompatibel dengan masyarakat Belgia yang terbuka, liberal, dan toleran.

Undang-undang ini pun sekarang masih dalam tahap penggodokkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika lolos, Belgia akan menjadi negara Eropa pertama yang melarang mengenakan burqa di depan umum.

Setiap negara memiliki peraturan masing-masing dan semua penduduk yang ada di negara tersebut tanpa terkecuali harus mematuhi ketentuan yang ada. Bila nantinya pelarangan memakai burga benar-benar diterapkan di Belgia maka hal itu harus ditaati oleh para perempuan yang masih menggunakannya, suka atau pun tidak.

Sumber : cbnnews
Halaman :
1

Ikuti Kami