Pembunuh Romo Faustinus Sega Pr divonis seumur hidup dalam keputusan sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Ngada, Flores. Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka bernama Rogasianus Waja dan Theresia Tawa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa berkomplot merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yaitu Antonius Yosef Seke, Philipus Nerius Kolo Sado, Dominikus Loji, dan Urbanus Sile yang telah meninggal dunia sekitar seminggu sebelum kejadian tanggal 11 Oktober 2008, di rumah Rogasianus.
Motifnya yaitu didasari sakit hati, sebab pemberkatan nikahnya tanggal 29 September 2008 sempat ditunda sehari oleh almarhum karena terdakwa belum mengikuti sambut baru, tradisi agama Katolik yang menerima komuni suci pertama, serta yang bersangkutan belum bisa berdoa.
Pihak keluarga keberatan dengan hukuman seumur hidup, mereka menghendaki terdakwa dihukum mati. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan sikap gereja yang menolak hukuman mati.
Maka dari itu, jaga hatimu. Alasan yang sepele dapat digunakan untuk membunuh. "Berhentilah marah dan tinggalkanlah panas hati itu, jangan marah, itu hanya membawa kepada kejahatan." Mazmur 37:8
Sumber : kompas/lh3