Batas Akhir Laporkan SPT

Nasional / 17 March 2010

Kalangan Sendiri

Batas Akhir Laporkan SPT

Lois Official Writer
2955

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pajak pribadi maupun perusahaannya, harus disampaikan sebelum 31 Maret 2010, yang merupakan batas akhir penyampaian SPT PPh.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Bagi pribadi, jika terlambat akan dikenakan denda Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk badan usaha dikenakan denda Rp. 500 ribu," terang Taufik Agus, Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan.

Taufik memprediksi akhir bulan ini Kantor Pajak akan dipenuhi oleh wajib pajak. Saat ini pun sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) diserbu oleh para wajib pajak. Hal ini wajar terjadi, mengingat akan ada denda bagi keterlambatan jika lewat dari 31 Maret. Sekitar empat ribu wajib pajak telah melaporkan SPT PPh-nya dari 38 ribu lebih wajib pajak.

Bagi warga yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak, hanya perlu memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor bagi warga negara asing. Para warga yang mendaftar, akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi warga yang memiliki penghasilan, namun belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Sumber : metronews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami