Denda biasanya berupa uang yang besarnya sudah ditentukan tetapi di sebuah desa di Banyumas, Jawa Tengah, pemerintah desa mengenakan denda kepada warga yang melanggar peraturan dengan sesuatu yang berbeda, yaitu dengan sebutir telur.
Sebelum dikeluarkannya fatwa haram untuk rokok, pemerintah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah lebih dulu mengeluarkan larangan merokok di tempat umum kepada seluruh warganya.
Menurut Dikrun, kepala desa Cikidang, larangan tersebut sebenarnya telah ada sejak diterbitkannya Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan yang Mengatur Ketertiban Desa. Di pasal 20 peraturan desa ini menyebutkan bahwa seluruh warga dilarang merokok di tempat umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat. Dan warga yang telah menjadi pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok, yakni poskamling.
"Jika ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, kami telah menyiapkan sanksi bagi mereka, yakni membayar denda berupa menyerahkan telur sebanyak rokok yang dikonsumsi," kata Dikrun.
Telur-telur itu selanjutnya diberikan kepada posyandu untuk dibagikan kepada anak balita di desa itu sebagai makanan tambahan.
Dikrun menilai peraturan tersebut dibuat sebagai upaya untuk membentuk perilaku hidup bersih dan sehat bagi warga desanya. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan dengan jalan memasang spanduk larangan merokok di sejumlah sudut jalan desa dan memasang stiker larangan merokok di rumah-rumah. Selain itu, seluruh perangkat desa diharuskan berkeliling ke rumah warga untuk mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pada larangan merokok itu. Penerapan peraturan ini mendapat sambutan yang cukup baik dari seluruh warga desa.
Sumber : antara.com/dan