Lakukan Aborsi, Mahasiswi Hadapi Penjara

Nasional / 11 March 2010

Kalangan Sendiri

Lakukan Aborsi, Mahasiswi Hadapi Penjara

Puji Astuti Official Writer
3522

Seorang mahasiswi di Kota Jambi menghadapi tuntutan 18 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melakukan aborsi.

Rika Mandasari (19) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak aborsi terhadap bayi yang dikandungnya berdasarkan pasal 364 KUHP. JPU menyatakan bahwa Rika melakukan aborsi dengan dibantu oleh saksi Aprianto yang adalah pacar terdakwa, demikian rilis Antara News.

Sungguh disayangkan Aprianto yang menyarankan dan membantu Rita untuk melakukan aborsi hanya berstatus saksi. Padahal hanya karena menyarankan dan membantu menggugurkan kandungan Aprianto harusnya bisa dijerat juga dengan pidana.

Pasangan muda-mudi yang melakukan hubungan seks diluar nikah ini, bukan pertama kalinya melakukan aborsi. Ini adalah kali kedua Rika dan Aprianto melakukan aborsi

Tingkat kehamilan remaja di Indonesia saat ini sangat tinggi. Berdasarkan data, 100 dari 1000 remaja berusia 15-19 tahun mengalami kehamilan. Sedangkan usia anak yang melakukan hubungan seks pertama kalinya terjadi pada umur 9-14 tahun. Sebuah fakta yang memprihatinkan bagaimana seks bebas sudah menjadi budaya di kalangan remaja.

Jika melihat fakta diatas maka sudah seharusnya setiap pihak, baik pemerintah, alim ulama, dan orangtua menyalakan tanda bahaya dan segera memikirkan tindakan untuk mencegah hal ini menjadi ledakan yang akan menghancurkan sebuah generasi. Mari selamatkan generasi muda Indonesia.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami