Pernahkah terpikir oleh Anda, penyedap rasa yang Anda pakai untuk memasak ternyata terbuat dari pupuk subsidi pemerintah? Tapi jangan kuatir karena tidak semua penyedap rasa terbuat dari pupuk subsidi, ini hanya salah satu dari empat tindakan penyimpangan pada pupuk bersubsidi yang ditemukan oleh kepolisian daerah Jawa Timur. Namun tindakan ini dinilai sangat memprihatinkan karena bisa membahayakan tubuh manusia.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Pratiknyo, di Jawa Timur terdapat beberapa tindakan penyimpangan pada pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan pertanian ternyata justru dipakai sebagai bahan pembuatan penyadap rasa, bahan pembuat lem dan sebagai bahan campuran bahan peledak. Selain itu penyimpangan yang lain dengan modus pupuk bersubsidi dimasukkan dalam kantong pupuk non subsidi dan dijual dengan harga setara pupuk non subsidi.
Hal ini diungkapkan Kapolda di sela kunjungan kerja Komisi IV DPR di ruang kerja Gubernur Jatim, Surabaya, Senin(8/3). Dalam kesempatan itu, Pratikno juga mengatakan telah melakukan sejulah antisipasi pengamanan berkaitan dengan peredaran pupuk bersubsidi. Penyimpangan pupuk bersubsidi tergolong tinggi seperti tahun 2008 terjadi 93 kasus, tahun 2009 turun menjadi 54 kasus. Dan diharapkan pada tahun 2010, kasus ini bisa ditekan sekecil mungkin.
Sumber : kompas.com/dan