Pemerkosa Dihukum 430 Tahun Di Penjara

Nasional / 26 February 2010

Kalangan Sendiri

Pemerkosa Dihukum 430 Tahun Di Penjara

Lestari99 Official Writer
3310

Boker Thomas (31) benar-benar dianggap bersalah atas perilaku bejatnya. Kejahatannya dianggap tak terampuni. Atas kesalahannya memperkosa tujuh wanita di lift apartemen, Boker dijatuhi hukuman 430 tahun penjara alias empat abad lebih.

Hukuman ini tentu saja ditolak Boker mentah-mentah. Hukuman ini sama artinya ia tidak akan mendapatkan kesempatan untuk kembali bebas meskipun menerima remisi puluhan kali. Boker tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Kejahatan Boker terbongkar setelah tes DNA dan perbuatannya terlacak melalui rekaman kamera keamanan. Ada empat wanita yang terbukti diperkosa olehnya dan salah satu di antaranya adalah seorang bocah berusia 13 tahun.

Pengadilan bersikeras dengan vonis hukumannya terhadap Boker. Bahkan Hakim Vincent seperti dikutip Del Giudice mengatakan bahwa Boker adalah seorang pemangsa yang menyakiti anak-anak muda. Ia dianggap jahat, seorang sosiopat dan ahli pidana melakukan kekerasan.

Jika setiap negara memberlakukan hukuman sekeras ini kepada para pelaku pemerkosaan, sepertinya kejahatan ini bisa dikurangi. Karena siapapun pasti akan berpikir ribuan kali bila mengingat hukuman yang harus ditanggungnya.

Sumber : kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami