Mengapa Konghucu Menghilang Dari KTP?

Nasional / 25 February 2010

Kalangan Sendiri

Mengapa Konghucu Menghilang Dari KTP?

Puji Astuti Official Writer
4026

Selama ini, dalam administrasi kependudukan, terutama dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya lima agama yang diakui, dan jika Anda mengisi formulir maka di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha, pilihannya adalah Lain-lain. Namun Bupati Sidoarjo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memunculkan kembali agama Konghucu.

"Kami sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memunculkan kembali agama Konghucu dalam kolom pilihan agama pemohon KTP," demikian ujar Win Hendrarso, Bupati Sidoarjo.

Hal ini mulai mencuat saat Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Bingky Irawan, yang juga warga Sidoarjo akan memperpanjang KTP.

"Pada saat saya hendak memperpanjang KTP, oleh petugas kecamatan disodori blanko. Dalam blanko itu ternyata pilihan agama Konghucu sudah tidak ada," jelas Bingky.

Menurut Bupati Sidoarjo, hilangnya agama Konghucu dalam blanko pemohon KTP karena masih menggunakan blanko lama yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk), sedangkan saat ini sudah diganti dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Karena kejadian ini, Bingky menghimbau pemeluk Konghucu untuk memunculkan agamanya di KTP dan tidak perlu takut. Dan dirinya berharap pada sensus kependudukan pada bulan Mei nanti, dapat diketahui jumlah pemeluk agama Konghucu di negeri ini.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami