Hati-hati! Menikah Siri Penjara 3 Tahun

Nasional / 15 February 2010

Kalangan Sendiri

Hati-hati! Menikah Siri Penjara 3 Tahun

Puji Astuti Official Writer
2857

Pemerintah akan melakukan pelarangan pernikahan siri, kawin kontrak (mutah) dan menikahkan atau menjadi wali nikah walaupun tidak berhak. Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran akan diganjar hukuman antara 6 bulan hingga 3 tahun penjara, hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama.

Saat ditanya pendapatnya tentang RUU Peradilan Agama ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyatakan dirinya setuju dengan isi RUU tersebut.

"Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya," demikian tegas Mahfud.

Menurutnya pernikahan siri hanya menguntung pihak si suami, dan biasanya hanya untuk memuaskan hasrat seksual saja. Secara ketentuan Islam sendiri, pelarangan ini tidak melanggar ketentuan.

Bertolak belakang dengan pendapat Mahfud, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdal Kasim meminta negara agar tidak terlalu campur tangan dalam pernikahan warganya, hal ini dianggapnya sudah melanggar privasi warga negaranya.

"Negara harusnya hanya melegalkan perkawinan dengan melakukan pencatatan dan tidak terlalu mengatur tentang masalah formalitasnya," demikian ungkap Ifdhal.

Menurutnya peraturan ini terlalu berlebihan, karena pemerintah bisa mempidanakan warganya yang tidak mencatatkan pernikahan yang mereka lakukan.

Pernikahan memang hak setiap orang, namun dalam hal ini pemerintah melakukan penertipan tentunya dengan sebuah alasan. Dari pernikahan siri, kawin kontrak dan pernikahan yang tidak di daftarkan, seringkali berakibat buruk bagi anak-anak dan si istri. Anda sendiri, setujukan dengan RUU ini?

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami