Pemerintah Kota Bogor pada akhirnya memutuskan akan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Gereja Yasmin yang telah dikeluarkan sejak tahun 2006 lalu. Bambang Gunawan selaku Sekretaris Daerah Pemkot Bogor mengatakan hal ini di hadapan ratusan demonstran yang berkumpul di Balai Kota Bogor, Kamis (11/2).
Pencabutan IMB ini dilakukan karena dianggap cacat hukum. Sebagian warga merasa mereka tidak pernah menandatangani surat persetujuan pembangunan gereja di daerah mereka, apalagi sebagian besar warga Curug Mekar, kecamatan Bogor Barat mayoritas beragama Muslim. Mendengar pernyataan Bambang, 150 warga yang berkumpul secara spontan langsung bersujud syukur. Mereka menuduh pihak gereja Yasmin telah memalsukan tanda tangan warga untuk mendapatkan IMB seperti yang dilakukan oleh GKI Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Pembangunan gedung gereja yang dipersulit bukan berita baru bagi kita. Tapi apakah benar gereja telah memalsukan tanda tangan warga demi mendapatkan IMB seperti yang dituduhkan warga masyarakat, hal ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Bagaimanapun juga kita harus tetap menyadari bahwa gereja yang sejati bukanlah soal gedung belaka, namun pengikut Kristus itu sendiri. Hidup yang memberikan dampak bagi orang lain, itulah gereja yang sejati.
Sumber : antaranews