Pelaku Bakar Gereja Malaysia Disidang

Nasional / 29 January 2010

Kalangan Sendiri

Pelaku Bakar Gereja Malaysia Disidang

Tammy Official Writer
2991
Tiga terdakwa yang menjadi tersangka pelaku pembakaran terhadap sebuah gereja Kristen Protestan dinyatakan tidak bersalah dalam upaya pembakaran gereja yang terjadi beberapa pekan lalu di Malaysia.

Para terdakwa tersebut semuanya pria berusia 20-an tahun dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah menyalahgunakan api dengan maksud menghancurkan sebuah tempat ibadah. Hakim pun menetapkan 12 Maret mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya ada lima orang lain yang ditangkap bersama tiga terdakwa tersebut yang lalu dibebaskan tanpa dakwaan.

Serangan ini terjadi selepas keputusan pengadilan Malaysia untuk mencabut larangan pemakaian kata "Allah" bagi umat non-Muslim di Malaysia. Ini dikarenakan banyak umat muslim Malaysia yang mempercayai bahwa kata "Allah" hanya bisa digunakan oleh umat muslim. Serangan pertama yang terjadi pada 8 Januari disusul oleh serangan lain yang terjadi pada 11 gereja, sebuah kuil Sikh, tiga mesjid, dan dua mushola.


Sumber : vivanews.com
Halaman :
1

Ikuti Kami