Hati-hati bila menulis status di jaringan sosial karena bisa membuat Anda ditangkap polisi dan masuk penjara. Seperti yang dialami Paul Chambers (26) ketika ia menulis gurauan di status Twitternya. Ia berpura-pura akan meledakkan bandara karena penerbangan pesawatnya yang tertunda. Paul menulis statusnya pada tanggal 6 Januari 2010 setelah badai salju turun dan menunda keberangkatannya ke Irlandia tanggal 15 Januari 2010.
"Bandara Robin Hood tutup! Penumpang harus menunggu seminggu dan bersabar, atau jika tidak aku akan meledakkan bandara!!"
Gurauan ini justru menjadi hal yang lucu bagi teman-temannya tapi ada seseorang yang ternyata melaporkan hal itu ke polisi dan polisi pun mendatangi rumah Chambers pada tanggal 13 Januari 2010. Awalnya Chambers hanya mengira bahwa ada salah satu anggota keluarganya yang mengalami kecelakaan. Tapi ketika polisi mengatakan bahwa dirinya ditahan atas Undang-Undang Terorisme dan menunjukkan print out dari halaman Twitter yang memperlihatkan statusnya, hal itu segera menyadarkan Chambers.
Chambers ditahan di bawah Undang-Undang Terorisme menyangkut konspirasi menciptakan ancaman bom palsu dan dibawa ke dalam tahanan kepolisian di mana dia diperiksa selama tujuh jam.
Polisi yang menahan Chambers ternyata belum pernah mendengar tentang Twitter sehingga Chamberspun harus menjelaskan semuanya. Chambers akhirnya dibebaskan dari penjara untuk penyelidikan lebih lanjut. Postingannya di Twitter telah dihapus, sementara laptop, iPhone dan komputernya disita.
Chambers menjadi pria pertama yang ditahan di negaranya atas postingannya di Twitter, meskipun kasusnya dilaporkan ke Amerika Serikat. Suatu hal yang tentu saja tidak pernah dibayangkan oleh Chambers sebelumnya, bagaimana gurauannya ternyata ditanggapi dengan serius oleh pihak kepolisian.
Sumber : inilah.com