Menariknya dengan kasus-kasus yang menggugah hati nurani rakyat untuk turut bersuara dengan memprotes bahkan menentang ketidakadilan dalam penegakan hukum tersebut, masyarakat dahulu yang cenderung melakukan gerakan nyata dalam bentuk aksi demonstrasi, sekarang memanfaatkan kemudahan akses internet yang ada, masyarakat menyuarakan aspirasinya melalui situs-situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Berpengaruhkah suara-suara maya tersebut? Menurut Lilis Mulyani, peneliti hukum The Habibie Center, berpendapat bahwa fenomena gerakan-gerakan masyarakat melalui dunia maya seperti itu justru terbukti efektif sebagai alat kontrol penegakan hukum di Indonesia. Contohnya saja dalam kasus Prita Mulyasari. Gerakan mendukung Prita Mulyasari yang mendapat sambutan masyarakat luas di dunia maya melalui Facebook ternyata mampu mendorong terwujudnya gerakan nyata berupa aksi pengumpulan koin bagi Prita Mulyasari hingga memberikan pengaruh juga pada proses akhir kasus tersebut.
Ya, begitu terhubungnya antara dunia maya juga dengan dunia nyata memang memberi dampak dalam pengambilan keputusan. Memang sudah saatnya juga penegak hukum memperhatikan untuk membangun kesadaran akan gerakan dunia maya, karena disitulah opini masyarakat yang mereka layani bermuara.