Jika Anda sudah termasuk sebagai Wajib Pajak, Anda seharusnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Jika Anda sudah bergabung dengan perusahaan berarti Anda tidak perlu repot-repot untuk mendaftarkan diri. Tapi jika Anda harus mendaftar secara pribadi, Anda bisa pergi ke kantor pajak di daerah setempat atau melalui internet. Gratis dan prosesnya cukup cepat. Berikut beberapa langkah mudah dan sederhana untuk mendaftarkan NPWP melalui internet.
•1. Daftar online di www.pajak.go.id.
•2. Klik aplikasi e-Registration dan ikuti petunjuk pengisiannya
•3. Setelah selesai, anda akan mengetahui di Kantor Pajak mana anda akan melaporkan
•4. Cetak, itu juga sebagai NPWP sementara
•5. Akan lebih cepat jika anda antar sendiri ke kantor pajak tersebut daripada mengirimkannya lewat pos. Jangan lupa bawa surat keterangan kerja, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.
Nah saat Anda sudah terdaftar sebagai pemegang NPWP, pastinya timbul pertanyaan, haruskah saya membayar pajak? Jawabannya belum tentu, mereka yang wajib membayar pajak adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan dikenakan pajak penghasilan.
Ada beberapa keuntungan jika Anda memiliki NPWP :