Komisi IX Rekomendasikan RS Omni Ditutup

Nasional / 11 December 2009

Kalangan Sendiri

Komisi IX Rekomendasikan RS Omni Ditutup

Lestari99 Official Writer
2743

Perseteruan antara Prita dan RS Omni sampai saat ini belum menemukan titik temu meskipun sudah diupayakan kesepakatan damai oleh beberapa pihak, termasuk dengan dicabutnya gugatan perdata oleh RS Omni terhadap Prita. Karena pihak kuasa hukum Prita masih meminta agar gugatan pidana pun ikut dicabut sehingga dianggap selesai secara hukum.

Dukungan atas permintaan kuasa hukum Prita ternyata ditunjukkan oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, agar RS Omni Internasional mencabut gugatan terhadap Prita tidak hanya secara perdata tapi juga pidana. Selain itu Komisi IX juga mengeluarkan rekomendasi agar RS Omni Internasional ditutup. Hal ini dikatakan langsung oleh Ribka dalam keterangan pers di ruang kerjanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/12).

Selain menunjukkan dukungannya, di lain pihak Ketua Komisi IX menyampaikan penyesalannya karena Prita tidak pernah mengadukan masalahnya ke Komisi IX yang jelas-jelas mengurus masalah kesehatan. Terkait dengan banyaknya dukungan masyarakat melalui ‘Koin Untuk Prita', Ribka mengatakan ia mendukung sepenuhnya meskipun tidak ikut menyumbang koin.

"Kita tidak ikut mengumpulkan koin bukan berarti tidak peduli. Bahkan kita membuat UU yang revolusioner yang melindungi konsumen," imbuhnya dengan tegas.

Dijelaskan oleh Ribka bahwa saat ini pemerintah dan DPR telah menyetujui UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang baru disahkan pada bulan Oktober lalu. Dalam UU itu diatur hak pasien untuk menyampaikan keluhan yang salah satunya lewat media elektronik. Peraturan tersebut tertuang dengan jelas dalam Pasal 32 huruf R.

Semoga pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit agar perseteruan antara Prita dan RS Omni yang menggambarkan ketidakadilan hukum di negeri ini tidak semakin berlarut-larut.

Sumber : detiknews
Halaman :
1

Ikuti Kami