Prita Mulyasari Pasrah di Denda 204 Juta

Nasional / 5 December 2009

Kalangan Sendiri

Prita Mulyasari Pasrah di Denda 204 Juta

Puji Astuti Official Writer
3360

Prita Mulyasari yang dijatuhi hukuman membayar denda sebesar 204 juta rupiah oleh Pengandilan Tinggi Banten atas kasus tuntutan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra mengaku hanya bisa pasrah namun bukan berarti menyerah. Menurut laporan yang dirilis oleh Kompas.com Jumat (4/12), tim penasihat hukum Prita Mulyasari akan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung.

"Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela Prita," demikian ungkap Slamet Juwono, anggota tim penasihat hukum Prita.

Melihat nasib Prita saat ini, masyarakat tidak tutup mata begitu saja. Aliran dukungan berdatangan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dukungan moral dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Selain dukungan moral, mereka juga mengumpulkan dana secara spontan untuk membantu Prita. Hasilnya, pada Kamis (3/12) lalu terkumpul sejumlah 50 juta rupiah.

Prita saat ini menghadapi tuntutan perdata dan pidana atas kasus pencemaran nama baik. Sebuah cerminan akan minimnya perlindungan hukum bagi konsumen di negeri tercinta Indonesia.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami