Sudah menjadi rahasia umum sebenarnya ketika para koruptor kelas kakap di negeri ini jarang yang mendapatkan ganjaran akibat perbuatan mereka, tapi jangan tanyakan nasib para maling ayam, maling jemuran dan maling-maling lainnya yang nilai kerugiannya bisa terhitung sangat kecil tapi ganjaran yang diterima bisa sampai bertahun-tahun.
Katakanlah nasib yang menimpa empat orang warga Dukuh Centong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, kabupaten Batang yang sudah sebulan terakhir ini mendekam di penjara karena dianggap mencuri kapuk yang nilainya hanya Rp4.000. Padahal pengambilan kapuk yang dilakukan Manisih beserta anak dan anggota keluarganya itu hanya berupa sisa panen dari lahan yang dimiliki PT Sigayung dan sejatinya akan mereka gunakan untuk sekedar bertahan hidup. Warga miskin yang ditahan ini pun ada yang masih di bawah umur, yaitu Rusnoto (14) dan Juwono (16).
Lain lagi kisah yang menimpa dua petani di Kediri. Hanya karena sebutir semangka yang mereka ambil tanpa ijin, sudah dua bulan terakhir ini mereka harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kediri. Tragisnya, Kholil dan Basar Suyanto yang merupakan warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini tak didampingi kuasa hukum. Otomatis mereka hanya bisa pasrah. Ancaman hukuman bagi dua orang sahabat ini pun tak tanggung-tanggung, lima tahun penjara.
Sedangkan penjahat kelas kakap yang sejatinya merugikan negara sampai ratusan milyar? Mereka bisa tetap menghirup udara bebas dan pergi ke luar negeri dengan amannya. Sangat jarang terdengar kabar koruptor yang tertangkap menerima ganjaran hukuman sampai bertahun-tahun. Yang ada biasanya penangguhan penahanan, kurangnya bukti, atau hukuman percobaan yang tidak seberapa berat.
Keadilan hukum di negeri ini sepertinya belum berpihak kepada warga miskin di Indonesia. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup untuk terhindar dari jerat hukum yang berat akibat kesalahan kecil yang mereka perbuat.
Sumber : Berbagai Sumber / LEP