Beginilah jadinya kalau polisi main tangkap dengan kekerasan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu. Setelah menangkap seorang pelaku perampokan, pelaku yang tertangkap menunjuk sebuh rumah dan mengakuinya sebagai rumah salah seorang rekannya dalam menjalankan aksi kejahatan mereka.
Tiga orang petugas berpakaian preman pun menuruni mobil dan mengetuk rumah Ade Yulizhar, 40 tahun, warga Jalan Kenanga 26A RT 02 RW 10, Semper barat Cilincing, Jakarta Utara. Padahal waktu masih menunjukkan pukul 05.00 WIB, Selasa 25 November 2009. Ketika Ade membuka pintu, tanpa tedeng aling-aling salah seorang petugas langsung menodongkan senjata dan Ade pun diseret keluar rumah sambil dipukuli. Meski berteriak minta tolong, aksi pemukulan itu terus saja dilakukan. Teriakan histeris istri Ade tak jua membuat para petugas itu melepaskan Ade.
Keributan di pagi hari buta itu mengundang perhatian warga. Namun para petugas itu tidak menghentikan pemukulan sambil mengatakan bahwa mereka adalah polisi yang akan membawa Ade ke Poles Jakarta Utara. Puluhan warga akhirnya berhasil menghentikan tindakan brutal petugas tersebut. Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua RT setempat, barulah para petugas itu sadar bahwa mereka telah salah tangkap. Tapi Ade telah mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ade mengalami luka di bagian wajah, sobek pada mata kiri dengan luka tiga jahitan akibat pemukulan tersebut.
Setelah menjalani perawatan, Ade yang bekerja sebagai sopir PT Pelayaran Andalas itu langsung diantar pulang Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Santoso, dengan menggunakan Toyota Avanza warna biru F 2608 AP, sekitar pukul 09.45 WIB. Selidik punya selidik, ternyata target polisi yang sebenarnya adalah Andi Bugis yang tinggal tepat di sebelah rumah Ade. Pedagang ikan di Pasar Kalibaru Jakarta Utara itu kini telah ditahan di Polres Jakarta Utara.
Kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap tersangka pelaku kejahatan bukan kali pertama dilakukan. Sepertinya polisi Indonesia masih harus banyak belajar bagaimana seharusnya melakukan prosedur penangkapan yang tepat dan masih mengedepankan hak-hak asasi mereka yang masih diduga sebagai tersangka pelaku kejahatan.
Sumber : vivanews