Penggunaan celana memang dibolehkan tetapi dengan syarat ketat, yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok panjang yang lebar. Jika melanggar, maka pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan oleh Pemerintah Kab. Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan digunting.
Kabarnya, Pemerintah Kab. Aceh Barat telah menyiapkan 7.000 rok pengganti dalam berbagai ukuran. Dan operasi anti-celana akan dipusatkan di Meulaboh. Sanksi tegas juga akan diberlakukan pada kaum lelaki yang mengenakan celana pendek, yang memperlihatkan auratnya. Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi pemeluk keyakinan lain.
Seorang warga Meulaboh, Cut Mariana (32), menilai aneh larangan memakai celana itu. "Mengatur boleh tidaknya memakai celana bukan urusan bupati, masih banyak masalah yang harus diatur, misalnya dana yang tak beres penggunaannya. Ngapain mikir masalah perempuan memakai rok," kata Mariana.
Sementara itu, rencana ini dinilai oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana agar harus disikapi langsung oleh Presiden.
Meskipun baru sebatas wacana, Kamala mencatat hal seperti ini telah menjadi fenomena khusus dalam pelanggaran HAM terhadap perempuan. Hal tersebut tak pernah terlepas dari kebijakan-kebijakan diskriminatif sebelumnya yang juga sudah ada.
Sumber : kompas.com/Tmy