Indonesia Memerlukan UU Pengelolaan Pulau Kecil

Nasional / 11 September 2009

Kalangan Sendiri

Indonesia Memerlukan UU Pengelolaan Pulau Kecil

Tammy Official Writer
2716
Ketua sementara DPRD Sumatra Barat, Yulteknil mengatakan, Indonesia memerlukan satu aturan hukum berupa Undang-Undang yang mengatur secara jelas dan tegas dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah laut negara ini. Bila Undang-Undang tersebut ada maka tidak terjadi lagi upaya menjual pulau ke pihak asing.

Hal itu disampaikan Yulteknil setelah mengikuti pertemuan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Dirjen Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Pertemuan itu membahas isu penjualan tiga pulau di perairan laut Kepulauan Mentawai sekaligus penyampaian klarifikasi dari pihak Pemkab Mentawai soal kasus yang menghebohkan secara nasional tersebut, tambahnya.

Menurut dia, dalam pertemuan itu terungkap perlunya ada UU yang mengatur soal kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil, sehingga ada landasan hukum yang jelas dan tegas dalam upaya melindungi kepemilikan pulau agar tidak jatuh ke tangan pihak asing.

Pihak Dirjen Kelautan dan Perikanan RI dapat memahami perlunya aturan hukum tersebut dan akan ditindak-lanjuti dengan rancangan draf UU untuk dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait di pusat dan DPR, katanya.

Pulau-pulau di IndonesiaJadi aturan itu dalam UU karena terkait seluruh pulau-pulau kecil di perairan laut Indonesia dan akan menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan daerah bagi daerah-daerah yang mempunyai wilayah perairan, tambahnya. Dalam RUU itu juga akan dimasukan tentang batas-batas perairan yang jelas dan tegas, terutama pulau-pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain, sehingga lebih mempermudah upaya menjaganya melalui patroli laut wilayah NKRI, kata Yulteknil.

Gagasan ini rasanya penting untuk ditindak-lanjuti. Dari beberapa kasus terakhir, Indonesia sudah harus bertindak tegas mengenai jati diri bangsanya. Dari kebudayaan hingga kepemilikan pulau yang diusik, sudah sangat perlu untuk diperlengkapi dengan perundangan-undangan yang jelas.

Sumber : antara.co.id
Halaman :
1

Ikuti Kami