Kecelakaan kereta api di Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang terjadi pada hari Jumat (4/9) lalu telah menyebabkan PT Kereta Api Indonesia merugi hingga Rp 10 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk kerugian karena batalnya perjalanan sejumlah kereta, setelah jalur Surabaya-Blitar terputus.
Kecelakaan ini sendiri terjadi akibat masinis yang menghentikan kereta secara mendadak setelah seekor kerbau melintas di jalur kereta. Masinis kereta api sendiri tewas di tempat karena terjepit lokomotif, lima penumpang luka ringan dan seorang penumpang luka berat. Korban luka-luka tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Kerugian PT Kereta Api itu meliputi kerusakan lokomotif produk general Electric Amerika Serikat, dua gerbong terguling serta kerusakan pada bantalan dan rel kereta. Harga lokomotif kereta ini disinyalir sangat mahal. Kini, seluruh lokomotif dan gerbong tengah diperbaiki di depo pemeliharaan Kota Malang. Teknisi kereta api tengah melakukan perbaikan mesin lokomotif serta mengganti sejumlah onderdil yang rusak.
Kepolisian Resor Malang menetapkan pemilik kerbau Rasim, 58, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia telah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Malang serta dicerca 25 pertanyaan. Sebelumnya, petugas kepolisian kesulitan menemukan pemilik kerbau karena Rasim bersembunyi. Tak beberapa lama, Rasim menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Rasim dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 358 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, sub pasal 360 mengakibatkan luka-luka, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 78 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api pun dihimbau untuk selalu selalu waspada dan memperhatikan ternak mereka. Karena kelalaian kecil bisa berakibat fatal sampai menimbulkan korban jiwa dan juga kerugian materiil.
Sumber : tempointeraktif