Thailand, Menghina Raja Dihukum Penjara 18 Tahun

Nasional / 28 August 2009

Kalangan Sendiri

Thailand, Menghina Raja Dihukum Penjara 18 Tahun

Puji Astuti Official Writer
2862

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara hingga 18 tahun karena telah menghina monarki, kasus ini adalah penghinaan terhadap kepala negara, hal tersebut membuat para kritikus merasa tidak adanya kebebasan berbicara dan berpendapat di negara tersebut.

Pengadilan Kriminal Bangkok memberikan hukuman keras kepada Darunee Charnchoengsilpakul, seorang pendukung "kaos merah" yang memberi dukungan kepada mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Wanita ini dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan dan masing-masing hukumannya adalah 6 tahun penjara.

"Pengadilan menemukan bahwa dia berniat untuk menghina dan membuat ancaman kepada raja dan ratu," demikian ungkap salah satu hakim saat membacakan keputusan.

Duranee sendiri akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Penghinaan terhadap kepala Negara ataupun monarki, merupakan sebuah pelanggaran serius di Thailand, karena banyak orang disana masih menganggap Raja Bhumibol Adulyadej (81) merupakan titisan dewa dan diatas kuasa politik yang ada.

Perdana Menteri yang memerintah saat ini Abhisit Vejjajiva mengatakan bahwa dirinya akan membangun keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi, namun menurut para pengecamnya, saat ini tak banyak perubahan yang terjadi.

Sumber : Reuters.com/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami