"Kami segera melelangnya karena izinnya telah kami dapatkan dari pengadilan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Khusus Dirjen BC Kepri, Sad Wibowo, di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (23/8).
Ponsel sebanyak 35.900 unit itu senilai Rp 50 miliar, yang diamankan petugas BC Kepri dari KM Bhakti Jaya I di perairan Bantan Tengah, Bengkalis, Riau, Februari lalu.
Menurut Sad, belum tertangkapnya Amirullah dan Baharuddin, dua tersangka kasus tersebut, tidak menjadi hambatan dilakukannya lelang. Karena, uang hasil pelelangan bisa dijadikan barang bukti jika keduanya tertangkap kembali dan menjalani pemeriksaan. "Jadi tidak ada masalah, karena penyidik punya dasar hukum dilakukannya lelang," kata dia.
Dasar hukum tersebut adalah Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa penyidik berhak melelang barang sitaan negara dengan pertimbangan ekonomis, keamanan dan keutuhan barang tersebut.
"Keputusan untuk melelang itu terkait harga pasar dan saat ini kami masih mencari waktu yang tepat sehingga nilai jual masih tetap tinggi sesuai harga pasar," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk menentukan nilai barang, nantinya akan dilakukan tim penilai (appraisal) yang ditunjuk Menteri Keuangan, sehingga harganya benar-benar menguntungkan dan layak jual. "Setidaknya 60 persen dari harga pasar," ujarnya.
Pihaknya juga akan melelang 3.300 unit ponsel merek Nokia dan Blackberry beserta 2.000 assesorisnya dan 56 karung pakaian bekas senilai Rp 15 miliar, yang disita dari KM Mulya Abadi pada Februari lalu yang sudah mendapat izin dari pengadilan.
"Soal dimana tempat pelelangannya itu terserah pada kejaksaan. Biasanya lelang itu dilakukan di mana barang itu berada," jelasnya.
Hmmm, bagaimana... Apa ada warga luar Riau yang ingin ikut lelang demi mendapat BB dan handphone Nokia murah?