Peresmian gerai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Senayan City, hari ini, dan dilakukan teleconference dari gerai PIM. Dalam sambutannya, Foke, panggilan Fauzi Bowo, mengatakan, pembukaan gerai di mal-mal merupakan bagian dari upaya jemput bola bagi para wajib pajak yang merupakan klien dinas pajak.
"Sistem pelayanan pajak harus menyesuaikan paradigma dan kebutuhan wajib pajak. Untuk menerapkan sistem jemput bola ini kami buatlah gerai yang memudahkan," tutur Foke. Kedua gerai ini merupakan gerai pajak berikutnya setelah gerai pajak di Artha Gading, Pusat Grosir Cililitan, dan Mall Taman Palem.
Potensi wajib pajak
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Reynalda Madjid mengatakan, kedua mal menjadi pilihan berikutnya karena besaran penghasilan pajak di kawasan ini terus meningkat tiap bulannya.
Reynalda mencontohkan penghasilan pajak di Senayan City yang jumlahnya meningkat terus sejak bulan April 2009. Pada April penerimaan pajak DKI Jakarta dari kawasan ini sebesar Rp 4,2 miliar dan meningkat pada Mei hingga Rp 4,4 miliar.
Pada bulan Juni, penerimaan meningkat hampir dua kali lipat, mencapai Rp 8,8 miliar, dan meningkat lagi menjadi Rp 9,8 miliar pada Juli. "Bahkan, diperkirakan pada Agustus ini mencapai lebih dari Rp 11 miliar," tutur Reynalda.
Layanan
Gerai pajak ini akan beroperasi dari Senin hingga Sabtu dengan jam operasi Senin-Jumat mulai pukul 09.00-17.00 dan pada Sabtu pukul 09.00-15.00.
Jenis pajak yang dilayani terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, serta pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah. "Gerai di mal ini (Senayan City) tidak hanya menerima wajib pajak dari sekitar sini. Kami bisa menerima wajib pajak dari luar mal, bahkan sampai di luar wilayah administratifnya," tandas Reynalda. Pada Gerai Pajak di Mal Senayan City, terdapat pula gerai Bank DKI Jakarta sebagai bentuk sinergi.
Sumber : kompas.com