2. Menentukan Besarnya Kredit & Cicilan. Jika Anda memutuskan untuk mengambil KPR, ANda tentu harus menentukan besarnya KPR yang akan diambil, Anda harus menyesiakan dana uang muka rumah sebesar 30% dari harga rumah, sedangkan yang bisa dipinjam dari bank berupa KPR sebesar 70% dari harga rumah. Penentuan besarnya KPR ini akan mempengaruhi jumlah cicilan per bulan. Anda bisa memperoleh keterangan mengani jumal cicilan yang harus Anda bayar dari Account Officer di bank. Sangat disarankan bahwa besaran cicilan KPR -jika digabungkan dengan aneka kredit yang Anda ambil saat ini- tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda. Hal ini penting agar keuangan keluarga tidak tergerus hanya oleh cicilan hutang. Ingatlah pula, bahwaAnda masih harus mengeluarkan biaya-biaya ekstra untuk renovasi, aneka perabotan dsb. Hati-hati jika permohonan kredit Anda ternyata cicilannya melebihi 30% penghasilan Anda. Besar kemungkinan Bank akan menolak permohonan kredit Anda, karena meragukan kemampun Anda dalam mengembalikan pinjaman.
3. Fasilitator Kredit KPR. Melalui Bank Atau Developer? Saat ini developer pun aktif menawarkan KPR yang langsung bisa diurus oleh calon pembeli rumah. Keuntungannya: Tujuannya jelas, menawarkan kepreaktisan bagi si calon pembeli rumah. Biasanya developer bekerja sama dengan saru atau beberapa bank untuk menjadi rekanan dari developer tersebut. Cara ini memberikan kepraktisan bagi si calon pembeli rumah, karena tidak perlu repot mungurus sendiri KPR ke bank dan biasanya surat-surat terkati rumah yang akan dibeli sudah disiapkan pihak developer. Kelemahannya: KPR ini hanya bisa digunakan untuk membeli rumah (baru) yang ditawarkan oleh developer yang bersangkutan. Demikian pula biasanya jika mengajukan kredit via developer, Anda harus menggunakan KPR daribank yang mereka tunjuk sehingga Anda tidak dapat memilih bank lain yang mungkin menawarkan bunga lebih rendah atau lebih familiar dengan Anda. Sebaliknya, mengajukan kredit langsung ke bank menawarkan fleksibilitas dalam memilih bank. Namun dengan konsekwensi sedikit repot mengurus semua persyaratannya termasuk surat-surat rumah yang diperlukan.
4. Biaya-Biaya KPR. Meskipun bank meluluskan permohonan KPR Anda, bukan berarti Anda bebas melenggang tanpa uang tunai. Anda masih memerlukan uang tunai dalam jumlah lumayan dalam pengurusan KPR ini, antara lain untuk:1) Biaya-biaya administrasi dari bank, terdiri atas booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit dan provisi kredit. 2) Biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk meng-cover debitur dan asuransi kebakaran untuk meng-cover rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut. 3) Biaya pengikatan kredit secara hukum, terdiri atas biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.
5. Perbandingan. Selalu bandingkan paket-paket KPR yang ditawarkan antar bank dan pilihlah yang paling ringan untuk Anda. Pilihlah bank yang mempunya riwayat hubungan dengan Anda sebagai nasabahnya. Ini akan mempermudah penyelesaian seandainya terjadi masalah dengan KPR Anda.
6. Track Record. Jagalah track record pembayaran kredit Anda di bank manapun tetap baik. Catatan pembayaran kredit yang kurang baik di salah satu bank akan bisa dilacak oleh bank Anda dan cukup bisa menjadi alasan ditolaknyapermohonan KPR Anda. Ingatlah bahwa bank bisa melakukan crosscheck antarbank melalui Bank Indonesia, tepatnya melalui fasiliatas Daftar Hitam Nasabah (DHN).
7. Persiapkan Formal dan Non Formal. Perbaiki "penampilan" keuangan Anda dengan cara menampilkan saldo yang cukup dan pergerakan keluar-masuk dana yang aktif di rekening kora/tabungan sehingga kreditor yakin akan kemampuan Anda dalam mengembalikan kredit rumah tersebut. Sedangkan beberapa persyaratan formal yang perlu Anda ketahui adalah : usia pemohon KPR antara 21 s/d 60 tahun (pada waktu berakhirnya pinjaman), fotokopo KTP pemohon (suami/istri/penjamin), fotokopi kartu keluarga/kartu nkah, fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji (untuk karyawan), fotokopi ijin praktek (untuk kaum profesional).
Sumber : tipsanda.com