Kasus yang menimpa Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional kembali mencuat. Pasalnya keputusan bebas dari dakwaan yang diberikan Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Juni 2009 lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin lalu. Alasan yang diberikan majelis Pengadilan Tinggi Banten karena telah terjadi kekhilafan dalam menerapkan hukum oleh majelis Pengadilan Negeri Tangerang.
Prita mengaku kecewa atas kejadian ini. Menurut Prita, yang kami kutip dari metrotvnews.com, kalau hukum bisa berlaku khilaf bagaimana nasib pihak yang sedang berperkara. Sebab sebuah keputusan A di tingkat pengadilan pertama bisa dibatalkan menjadi keputusan B di pengadilan tingkat berikutnya dengan alasan ada kekhilafan penerapan hukum. Prita hanya bisa mengurut dada menanggapi hal ini.
Prita mengaku belum menerima pembatalan vonis dari Pengadilan Tinggi Banten itu. Sejauh ini ia baru mendapatkan informasi dari wartawan Kamis kemarin. Prita belum tahu persis detil isi dari pembatalan vonis sela itu. Namun dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menjelaskan bahwa majelis Pengadilan Negeri Tangerang salah menerapkan hukum. Yakni pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat menjerat Prita bisa diberlakukan sejak diundangkan. Prita pun hanya bisa pasrah.
Prita dianggap telah mencemarkan nama baik. Prita dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seharusnya baru berlaku pada 2010. Prita dijerat pasal berlapis, 310-311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Prita juga dinilai telah melabrak Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar.
Sumber : metrotvnews / LEP