Putusan MK, Dengan KTP Boleh Nyontreng
Puji Astuti Official Writer
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada persidangan tersebut diputuskan bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT tetap boleh mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Adapun teknis pencontrengan bagi warga negara yang tidak terdaftar adalah sebagai berikut :
- Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
- Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
- Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
- Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
- Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
- Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
- Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
- Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
- Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Keputusan MK tersebut disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat dan juga pemerintah. Semoga dengan perubahan ini, pilpres 8 Juli 2009 nanti dapat berjalan dengan lebih baik dan pemimpin yang terbaik yang akan terpilih. Ayo.. jangan golput lagi..!
Sumber : Kompas/VM
Halaman :
1