Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada persidangan tersebut diputuskan bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT tetap boleh mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Adapun teknis pencontrengan bagi warga negara yang tidak terdaftar adalah sebagai berikut :
Keputusan MK tersebut disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat dan juga pemerintah. Semoga dengan perubahan ini, pilpres 8 Juli 2009 nanti dapat berjalan dengan lebih baik dan pemimpin yang terbaik yang akan terpilih. Ayo.. jangan golput lagi..!
Sumber : Kompas/VMIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”