70 Merek kosmetik yang beredar di pasaran dinyatakan dilarang. Sebab, kosmetik itu dipastikan mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan. Zat kimia itu antara lain Merkuri, Hidrokinon, dan Asam Retinoat dan bahan pewarna merah K.3.
"Merkuri atau air raksa merupakan logam berat berbahaya yang merupakan racun. Bahan pemerah K.3 yang biasa digunakan untuk mewarnai kertas," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana, di kantornya, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2009).
70 merek kosmetik itu terbagi 4 kategori yaitu rias wajah dan mata (18 merek), pewarna rambut (7), perawatan kulit (44), dan sabun mandi (1).
Beberapa merek antara lain Olay 4 in 1 Complete Make Up, Pond's Detox Complete Beuty Care, Sutsyu lipstick color fix No.5, Casandra hair dye, Dr. Fredy Setyawan whitening cream II, Top-Gel MCA Extra Pearl Cream, Olay Total white cream, Pond's Age Miracle day and night cream, dan Jinzu strawbery white and beauty soap.
Hanya saja, sejumlah merek di atas merupakan merek palsu yang nebeng terkenal. "Seperti Pond's, itu yang palsu dan tidak dikeluarkan oleh produsennya. Hanya nebeng terkenal saja,"
Puluhan merek itu dinyatakan dilarang beredar. Jika masih nekat dipasarkan, akan dijerat UU No.23/1992 tentang Kesehatan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Kalau bicara soal kosmetik palsu, korbannya bisa dipastikan sebagian besar adalah kaum wanita. Alih-alih cantik, petaka yang didapat.
Sumber : Yahoo News