Prita Tidak Akan Menuntut Balik Omni

Nasional / 11 June 2009

Kalangan Sendiri

Prita Tidak Akan Menuntut Balik Omni

Puji Astuti Official Writer
3903

Prita Mulyasari (32) yang saat ini sedang menjalani siding karena dituntut oleh Rumah Sakit Omni Internasional menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut balik.

"Soal tuntutan balik saya tidak berpikir ke arah situ, saya ingin bebas dari hukum dan kembali hidup normal berkumpul bersama keluarga," demikian ujar Prita saat sedang menunggu sidang di Tangerang, Kamis (11/6).

berkenaan dengan pencemaran nama baik maupun kerugian yang dialaminya selama mendekam dipenjara, Prita hal tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya tidak minta itu dikembalikan dan saya menyerahkan kepada pengacara, saya inginkan kembali menjadi ibu rumah tangga dan menjadi karyawan di tempat saya bekerja," tambahnya.

Selain itu Prita juga mengharapkan agar kasusnya bisa cepat selesai.

"Saya harap persoalan antara saya dengan RS Omni dan kejaksaan bisa selesai, karena itu semua pihak harus bisa bekerja sama, jujur dalam memberikan kesaksian dan laporan."

Ia mengaku sebagai warga negara
Indonesia, dirinya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, karena merasa di sudutkan dengan proses hukum RS Omni dan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Dilain pihak Kepala Kejari Tangerang Suyono menyatakan  dalam sidang ini kedua ini, jaksa penuntut umum Riyadi dan Rahma Utami yang akan melaksanakan tugasnya sebagai jaksa di persidangan.

"Sejak awal mereka berdua terlibat dan menguasai kasus ini, pembelaan Prita dan pengacaranya terbuka luas dalam sidang," kata Suyono.

Sumber : Antara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami