Ketika Teh Botol Merebut McDonald's

Nasional / 4 June 2009

Kalangan Sendiri

Ketika Teh Botol Merebut McDonald's

Puji Astuti Official Writer
6605

Anak perusahaan PT Sari Sosro, produsen Teh Sosro, yaitu PT. Rekso Nasional Food secara resmi telah menyelesaikan pembelian aset restoran McDonald's yang sebelumnya merupakan milik PT Bina Nusantara Rama, demikian pers rilis yang diberikan McDonald's.

PT Rekso Nasional Food menyatakan bahwa mereka sangat antusias dan berkomitmen untuk mengembangkan merek dagang McDonald's ini. Mereka juga yakin bahwa dengan perpindahan tangan atas saham dan aset McDonald's ini bisa menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi bagi masyarakat. Target mereka dalam lima tahun mendatang bisa membuka lebih dari 75 restoran baru.

Namun sepertinya pengambil alihan McDonald's ini tidak semulus yang diharapkan oleh pihal Sosro. Bambang Rachmadi, salah satu pemilik saham PT Bina Nusa Rama dalam siaran persnya pada Senin (1/6) tengah mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan terhadap McDonald's di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Bambang telah memegang hak waralaba McDonald's sejak tahun 1991. Menurutnya, seharusnya ia diajak diskusi dulu sebelum melakukan pengalihan izin waralaba dan menjual aset McD tersebut di Indonesia.

"Yang lebih membuat saya sakit hati, pengusaha tersebut sudah saya beritahu, tetapi tidak diindahkan. Padahal kalau pengusaha tersebut mempunyai rasa solidaritas dan etika berbisnis yang benar, seharusnya pengusaha tersebut bicara lebih dahulu dengan saya, karena tanpa diberitahu pun semua orang juga tahu bahwa McD Indonesia identik dengan saya. Sebetulnya praktik seperti inilah yang disebut dengan monkey business. Saya merasa dizalimi oleh McD dan pengusaha tersebut," ujar Bambang.

Bambang akan menyeret 12 pihak dalam gugatannya ke meja hijau. Ke 12 pihak tersebut antara lain adalah PT Bina Nusa Rama, International Development Services Inc, Rafik Monkarius, Tood Ozer Tucker, Caroline Djajadiningrat, Darel Ray Johnson, Dyah Widjojowati, Lasmaroha Simbolon, Notaris Mala Mukti SH LLM, Yuni Puji Khaerani, Dewi Lestari, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bambang selain meminta pembatalan hak peralihan waralaba yang saat ini dipegang oleh PT Rekso Nasional Food, juga meminta ganti rugi yang cukup besar. Saat ditanya jumlahnya, Tetty Hutapea yang menjadi kuasa hukum Bambang tidak bersedia mengungkapkan jumlah pastinya.

Sumber : Berbagai Sumber/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami