Penegakan HAM di Myanmar  Masih Menyedihkan

Nasional / 17 May 2009

Kalangan Sendiri

Penegakan HAM di Myanmar Masih Menyedihkan

Budhi Marpaung Official Writer
4474

Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Myanmar sepertinya masih menunggu waktu. itulah yang tergambar dari sidang pengadilan pada 14 Mei lalu yang menjadikan pemimpin pro-demokrasi Burma (Myanmar), Aung San Suu Kyi, sebagai seorang tersangka.

Aung San Suu Kyi kembali ke dalam pengadilan di negaranya setelah pihak berkuasa menduga adanya pelanggaran yang dilakukan olehnya terkait dengan aturan tahanan rumah yang tengah dia jalani. Menurut pihak berkuasa disana, Aung San Suu Kyi tidak diperkenankan memberikan tumpangan kepada siapapun selama dia masih dalam tahanan, khususnya pihak asing (luar Myanmar, red). Dan Suu Kyi melanggar hal tersebut, karena telah ditemukan seorang pria asing asal AS di dalam rumahnya.

Pria AS yang bernama John William Yettaw ini datang ke kediaman Aung San Suu Kyi dengan cara berenang. Pria tersebut tinggal di rumah pejuang HAM Myanmar tersebut selama dua hari. Namun, kehadirannya dicium oleh penjaga rumah disana dan beberapa hari lalu telah ditahan oleh pihak tentara Myanmar.

Pengacara Aung San Suu Kyi, Hla Myo Myint mengatakan jika pengadilan menemukan adanya kesalahan dalam kasus tersebut, maka kliennya dapat dihukum maksimal lima tahun penjara. Hla juga menambahkan bahwa kehadiran Pria AS tersebut ke rumah Aung San Suu Kyi disesalkan banyak pihak karena berarti hukuman penjara wanita pejuang demokrasi tersebut akan semakin panjang. Padahal, hukuman kliennya tersebut rencananya akan selesai sebentar lagi, yakni 25 Mei 2009. Sampai saat ini masih belum diketahui apa motif dari kedatangan pria asing tersebut.

Sementara itu, pengadilan selanjutnya dijadwalkan berlangsung Senin besok (18/5) di penjara Insein, Yangon. Mari kita berdoa bersama agar Tuhan menyatakan anugerah-Nya bagi Myanmar dan jalannya persidangan Aung San Suu Kyi esok hari agar Tuhan menyatakan keadilan di tengah-tengah orang yang tertindas karena menegakkan kebenaran.   

 

 

Sumber : vivanews.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami