Rizal Ramli Tetap Bantah Danai demo

Nasional / 6 January 2009

Kalangan Sendiri

Rizal Ramli Tetap Bantah Danai demo

Puji Astuti Official Writer
3985

Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI), Rizal Ramli, membantah aliran dana Rp700 juta yang merupakan anggaran KBI, digunakan untuk unjuk rasa menolak kenaikkan harga BBM yang berujung rusuh.

"Uang Rp700 juta tidak ada hubungan dengan demo," katanya saat menjadi saksi terdakwa aksi demo yang berujung rusuh, Ferry Joko Juliantono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Dalam sidang itu juga majelis hakim yang dipimpin Andi Makassau menanyakan anggaran Rp700 juta itu berasal dari mana, Rizal Ramli menjawab anggaran dana itu berasal dari kantung pribadinya.

"Anggaran Rp700 juta digunakan untuk KBI dari Oktober 2006 sampai 2008. Kuitansinya ada untuk penginapan dan penerbangan," katanya.

Ia membantah adanya perintah untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, pencoretan kepada kendaraan saat menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikkan harga BBM.

Ia mengaku bahwa pihaknya hanya meminta dalam perayaan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional pada 2008, untuk dilakukan kegiatan yang ada gaungnya berbeda dengan kegiatan yang hanya seremonial saja.

"Kita harus merayakan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional agar ada gaung dan tampak," kata mantan Menko Perekonomian yang dalam sidang itu mengenakan kemeja putih.

Ia juga mengatakan terkait pertemuan di Wisma Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada
24 April 2008, merupakan kegiatan yang ada izinnya.

"Acara itu ada izin dari polisi dan sangat terbuka, kalau aneh, kenapa disiapkan televisi di luar untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak bisa masuk ruangan," katanya.

Seperti diketahui, Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), Ferry Joko Juliantono, terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh..

"Terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun ditambah sepertiga," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cyrus Sinaga, dalam sidang perdana Ferry Joko Juliantono, di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Terdakwa dikenai pasal penghasutan, kekerasan terhadap petugas dan melakukan pembakaran.

Dalam persidangan itu, JPU mendakwa terdakwa dengan delapan pasal KUHP.

Kedelapan pasal yang dikenai itu, yakni, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke 1 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2, Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan tindakan penghasutan dalam acara di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia (PKBI), mengadakan acara konsolidasi nasional, pemuda, mahasiswa dan aktivis pergeran. Acara itu dihadiri oleh Ketua Umum KBI, Rizal Ramli, pada 24 April 2008.

Sumber : Antara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami