Empat potensi pelanggaran itu adalah politik uang, manipulasi suara, ancaman dan kekerasan, serta penyalahgunaan jabatan.
Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan hal itu dalam temu wicara Mahkamah Konstitusi dengan partai peserta pemilu di Jakarta.
Menurutnya, untuk pelanggaran politik uang bukan hanya pemberian uang, tetapi juga pemberian barang. Hal seperti itu berpeluang terjadi pada masa kampanye.
"Potensi lainnya, terjadi kasus manipulasi suara. Saya meyakini ini masih akan terjadi dan melibatkan kepanitiaan di KPU. Kami meyakini basis pelanggaran ini mulai dari TPS (tempat pemungutan suara) hingga ke kecamatan," katanya.
Dikatakan pula, pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2004 akan terulang lagi tahun depan adalah pelanggaran administrasi hingga pelanggaran tindak pidana pemilu. Sayangnya, KPU sampai kini belum membuat peraturan pelanggaran administrasi, walau sudah diminta Bawaslu.
Kasus yang ditemukan Panitia Pengawas Pemilu 2004 terhadap dua jenis pelanggaran itu sebanyak 8.946 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.222 kasus yang dapat diselesaikan KPU.
Beberapa peserta temu wicara meminta Bawaslu bersikap tegas, bahkan menyiapkan surat penangkapan jika ada pelanggaran pidana. Mereka meminta Bawaslu tidak hanya menangani pelanggaran administrasi.
Sumber : suarapembaruan.com/Tmy