"Beberapa bulan pada awal 2008 saja sudah tertangkap 170 kapal Thailand yang ketahuan melakukan pencurian ikan (ilegal fishing). Belum yang tidak ketahuan," kata Dubes RI untuk Thailand Muhammad Hatta di Bangkok.
Umumnya, para nelayan Thailand memasuki lautan Indonesia dari arah laut China Selatan. Mereka banyak melakukan penangkapan ikan secara liar di Laut Arafura.
"Macam-macam pola ilegal fishing-nya. Ada yang punya izin, tapi melanggar kesepakatan mengenai mesin penangkap ikannya, ada yang menggunakan bendera Merah Putih, padahal kapal Thailand, dan lain sebagainya," kata Hatta, panggilan akrab mantan anggota DPR itu.
"Pada waktu pengangkatan saya sebagai Dubes di Thailand, bapak presiden pesan agar KBRI Bangkok mengatasi bagaimana menekan pencurian ikan oleh para nelayan Thailand. Oleh sebab itu, kami bentuk Satgas perikanan untuk menekan pencurian ikan kita," katanya.
Satgas ini sudah diresmikan sejak 14 November 2008 dengan tugas mengoordinasi masalah-masalah yang terkait dengan kerja sama perikanan antara Indonesia dan Thailand, meningkatkan kerja sama di bidang perikanan, menghimpun data dan informasi, serta memberikan masukan dan pertimbangan usaha investasi di sektor perikanan.
Keluhan Thailand
Dubes Hatta mengemukakan juga keluhan para pengusaha perikanan Thailand soal minimnya infrastruktur ekonomi di tempat pengolahan ikan, seperti minimnya fasilitas listrik dan air besih, terutama di Pelabuhan Indonesia Timur.
"Ketika Ditjen Perikanan dan Deputi BKPM sosialisasi kebijakan baru di bidang perikanan kepada Departemen Luar Negeri Thailand dan 75 pengusaha perikanan Thailand di Songkhla, mereka mengeluh soal minimnya sarana pendukung pelabuhan perikanan," ungkap dia.
Selain itu, para pengusaha ikan Thailand enggan, bahkan tidak tertarik dengan kebijakan departemen perikanan yang baru, mensyaratkan nelayan atau kapal penangkap ikan asing menjual ikannya di Indonesia, tidak boleh lagi langsung dibawa keluar. "Alasannya harga jual ikan di Indonesia terlalu rendah," tambah Dubes.
Hal itu diungkapkan para pengusaha ikan Thailand setelah dilakukan penawaran investasi perikanan di Indonesia terkait dengan kebijakan departemen kelautan dan perikanan Indonesia yang baru saja keluar tahun 2008.
Peraturan Menteri No 05/2008 menetapkan setiap perusahaan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di Indonesia harus melakukan investasi membangun/memiliki unit pengolahan.
Selain itu, kapal pengangkut ikan dilarang membawa ikan hasil tangkapan ke pelabuhan yang tidak terdaftar dalam surat izin kapal pengangkut ikan atau dilarang langsung membawa ke luar negeri.