Shah Rukh Khan Diminta Berhenti Merokok

Nasional / 6 October 2008

Kalangan Sendiri

Shah Rukh Khan Diminta Berhenti Merokok

Puji Astuti Official Writer
5436

Pemerintah India memberlakukan pelarangan merokok di tempat-tempat umum pada hari Kamis. Apabila ada yang melanggar "Larangan Kamis" tersebut, akan dikenai denda sebesar 5 US dollar. Diperkirakan, setiap tahunnya 1 juta orang meninggal di negara berpenduduk 1,2 milyar itu. Dan separuhnya, kemungkinan diakibatkan karena merokok.

"Larangan Kamis" itu adalah upaya pemerintah India yang kedua dalam kurun waktu empat tahun. Hari Kamis dipilih karena hari tersebut adalah hari lahirnya Mohandas Gandhi, tokoh pemimpin kemerdekaan India - yang tidak merokok atau minum.

Seperti halnya di negara-negara lain, dalam beberapa tahun terakhir, India telah berupaya membebaskan tempat-tempat tersebut dari aktivitas merokok. Namun, selama ini peraturan tersebut ini telah diabaikan. Jumlah denda 5 US dollar itu rencananya akan dinaikkan lagi menjadi 25 US dollar.

Dua mahabintang Bollywood, yakni Shah Rukh Khan dan Amitabh Bachchan, telah diminta menteri kesehatan India agar berhenti memberikan contoh buruk dengan merokok di depan umum.

"Sekali lagi saya ingin mengimbau, tak hanya kepada Shah Rukh Khan, tetapi juga kepada Amitabh Bachchan dan kepada semua tokoh lainnya.
Anak-anak menjadi terpengaruh," kata Anbumani Ramadoss kepada saluran berita televisi CNN-IBN.

Pelarangan - yang ditentang oleh perusahaan rokok dan juga pengelola hotel - itu juga diberlakukan dalam gedung-gedung perkantoran, hotel-hotel, rumah makan dan rumah sakit. Rencananya, lingkungan kampus, bar dan tempat hiburan juga menjadi area bebas rokok. Pemerintah India juga akan bertindak tegas kepada pemilik maupun pengelola apabila diketahui telah melanggar. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk tidak menyediakan asbak ataupun korek api.

Pemerintah India berharap pelarangan itu akan mengurangi tingkat kematian yang disebabkan merokok setiap tahunnya. Sebuah penelitian terkini yang diterbitkan The New England Journal of Medicine menyebutkan bahwa angka kematian di negara ini mencapai jumlah 1 juta orang per tahun. Separuh lebih orang yang meninggal tersebut berasal dari masyarakat miskin dan buta huruf. Diperkirakan, terdapat 120 juta perokok di India.

Selain India, beberapa negara eropa dan juga Hongkong telah melakukan undang-undang yang melarang merokok ditempat umum. Di Jakarta sendiri undang-undang ini telah di sahkan pada tahun 2005 lalu, namun hingga kini sepertinya tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya orang yang masih merokok dengan bebas di fasilitas publik.

India peduli dengan jumlah kematian penduduknya yang diakibatkan rokok, demikian juga dengan banyak bangsa didunia. Bagaimana dengan Indonesia yang devisa negara ini sebagian besar dihasilkan dari bea cukai rokok?

Sumber : Berbagai Sumber/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami