Pengolah Daging Sampah Diancam 15 Tahun

Nasional / 16 September 2008

Kalangan Sendiri

Pengolah Daging Sampah Diancam 15 Tahun

Puji Astuti Official Writer
4963

Suasana hati para pembeli di pasar kawasan Jakarta Barat kini resah. Ini menyusul terbongkarnya kasus peredaran daging asal sampah. Para pembeli betul-betul gelisah. "Jelas khawatir. Kalau keracunan atau gimana," kata seorang pembeli, Sabtu (13/9).

Terkuaknya peredaran daging asal sampah ini menyusul razia yang digelar polisi bersama petugas Dinas Peternakan DKI Jakarta. Petugas menangkap Darno, warga Kapuk, Cengkareng, Jakbar, yang tengah mengolah makanan tak layak.

Daging olahan Darno berasal dari sampah. Agar daging terlihat segar, dia menambah zat pengawet dan pewarna. Lalu menggoreng daging dengan minyak bekas. Setelah dibungkus, daging dijual di pasar-pasar tradisional.
Akibat perbuatannya, Darno dijerat pasal 80 Undang-Undang Kesehatan tahun 1992 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dinas Peternakan dan Perikanan DKI Jakarta mengimbau masyarakat selalu waspada. "Konsumen harus waspada dan curiga dengan harga daging yang murah," kata Adnan Ahmad, Kasubdin Keswan Kesmavet DKI Jakarta. Sebaiknya, masyarakat membeli daging di tempat yang sudah dikenal. Selain Darno, diduga masih ada penjual daging sampah lain yang sudah beroperasi bertahun-tahun.

Sumber : Liputan6/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami