Ketua DPR Digugat

Nasional / 1 August 2008

Kalangan Sendiri

Ketua DPR Digugat

Puji Astuti Official Writer
4477

Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggugat Ketua DPR Agung Laksono terkait pernyataannya bahwa Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) adalah satu-satunya lembaga advokat yang sah.

"Berkas gugatan sedang kita rampungkan, dan mungkin minggu depan sudah bisa kita ajukan ke pengadilan," kata Presiden KAI Indra Sahnun Lubis seusai bertemu Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Senin (28/7) di Jakarta.

Dikatakan, pernyataan Agung yang serta merta melegitimasi Peradi sebagai organisasi advokat yang sah, sangat menyesatkan dari aspek penegakan UU No 18/2003 tentang Advokat.

"Pendirian Peradi cacat hukum, karena tak melalui kongres. UU Advokat mengamanatkan pendirian organisasi payung advokat harus melalui kongres. Tapi kepengurusan Peradi hanya main tunjuk, berdasarkan kepentingan kelompok. Jadi tak arief jika Agung Laksono serta merta menyatakan Peradi adalah satu-satunya lembaga advokat yang sah di Indonesia, ini penyesatan hukum dan informasi," kata Indra yang didampingi Wakil Presiden KAI Todung Mulya Lubis dan sejumlah pengurus teras KAI lainnya.

Pertanyaan Agung tentang legalisasi Peradi disampaikan ketika pengurus Peradi menemuinya di DPR untuk meminta dukungan politik akhir Juni lalu.

Menurut Indra, Agung tak dalam posisi untuk bisa melegitimasi keabsahan suatu organisasi. Apalagi terkait masalah Peradi yang masih dalam proses gugatan KAI.

"Jangan-jangan Ketua DPR kerja sama dengan Peradi untuk melindungi praktik-praktik korupsi para anggota DPR yang marak saat ini," tandas Indra.

Islah

Menanggapi kunjungan pengurus KAI, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta masalah Peradi dan KAI dapat segera diselesaikan agar eksistensi advokat lebih mendapat kepercayaan publik.

Penyelesaian paling demokratis, kata Hidayat, yakni melalui islah (berdamai).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tak bisa menilai soal sah atau tidaknya Peradi dan KAI. "Itu di luar kewenangan MPR. Lembaga yang bisa melegitimasi seperti Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Sumber : Suara Pembaruan/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami