Pemerintah akan mengkaji pembekuan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pasca insiden Monas, Minggu (1/6), berdasar UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mengenai (pembubaran) organisasi, kami akan melakukan sesuai UU No.8 tahun 1985," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS, usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin malam.
Ia menyatakan Presiden telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian insiden ini pada Menkopolhukan dan menteri di bawahnya. "Nanti Departemen Dalam Negeri yang akan mendalami," kata Widodo.
Pembubaran FPI ... belum tahu, hanya peringatan!
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan UU tentang organisasi kemasyarakatan itu dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 1986. "Istilahnya bukan dibubarkan tapi dibekukan," ujar Hendarman.
Ia mengatakan, berdasarkan UU pihak yang berwenang menangani pembekuan ormas ialah Menteri Dalam Negeri dan institusi lain yang membidangi soal itu.
Tentang waktu pembubaran terhadap FPI, Hendarman menyatakan belum tahu.
Yang jelas, tambah dia, sebelum membekukan FPI, pemerintah akan memberi dua kali peringatan. "Peringatan dua kali, baru minta fatwa ke Mahkamah Agung," katanya.
Tindakan FPI yang seringkali sewenang-wenang dan anarkis sudah seharusnya digolongkan sebagai kriminalitas dan premanisme. Sangat disayangkan selama ini aparat kepolisian dan pemerintah menutup mata atas hal ini. Jika pemerintah tidak juga melakukan tindakan tegas atas organisasi semacam ini, maka patut dipertanyakan siapa dibalik semua ini dan mengapa pemerintah begitu takut menindaknya.
Sumber : Antara/VM