Sementara untuk JORR pemerintah melalui Menteri PU bersikeras harga Rp6000 untuk Golongan I sudah diperhitungkan berdasarkan mayoritas 70 persen menempuh kendaraan terjauh.
"Kalau tidak bersedia lewat jalan tol maka pengguna kendaraan dapat menggunakan jalan arteri yang memang dimanfaatkan sebagai jalan alternatif," ujar Menteri PU, Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat (31/8).
Berdasarkan pemantauan terakhir kondisi lalulintas di jalan arteri mengalami kemacetan sangat parah terkait kebijakan pemerintah tersebut seperti di TB Simatupang kemacetan mulai dari Nestle sampai Departemen Pertanian pada pukul 9.00 WIB.
Sementara di gerbang tol Bambu Apus, kemacetan mencapai lebih dari 1 km (28/8). Sejumlah pengguna jalan tol terlihat emosi di gerbang Bambu Apus. Mereka kaget, setelah melihat spanduk informasi tarif baru berlaku 28 Agustus.
Mereka yang sebelumnya membayar tol Rp 1.000, kini harus membayar Rp 6.000. "Ada yang aneh, padahal tadi pagi waktu berangkat ke kantor, di gerbang Bambu Apus 2, tarifnya masih Rp 1.000. Mengapa sorenya berubah jadi Rp 6.000. Padahal di hari yang sama," ujar Taufik, warga Jatiwarna.
Kalangan DPR menilai bahwa kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol merupakan langkah sewenang-wenang. Untuk itu, DPR juga akan menyikapinya secara sewenang-wenang sesuai kewenangan sebagai lembaga legislatif.
"Menaikkan tarif jalan tol memang kewenangan pemerintah. Tapi jika pemerintah sewenang-wenang, maka DPR juga punya kewenangan, yang bisa turut dijalankan sewenang-wenang," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Putra Jaya Husein dari FPAN, Kamis (30/8), seusai rapat dengar pendapat Komisi V dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Dirjen Bina Marga Departemen PU.
Kendati sikap DPR seperti itu, pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan tarif tol mulai 4 September 2007. Rata-rata kenaikan di 13 ruas tol sebesar 20 persen.
Saat menjelaskan kenaikan tarif tol, Menteri PU menambahkan, pemerintah juga menambah jumlah golongan kendaraan yang melintas jalan tol, dari tiga menjadi lima golongan. Hal yang menarik, bus tidak lagi masuk golongan II, tetapi masuk golongan I yang tarifnya lebih murah, sehingga tidak menaikkan tarif angkutan umum. "Kebijakan itu juga didasari atas penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang menggunakan transportasi umum," ujarnya.
Menteri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bintaro yang keluar di Pondok Ranji karena harus membayar Rp6000 padahal belum termasuk JORR, sehingga saat ini diperbaiki mereka cukup membayar Rp1.500 saja.
Kenaikan tarif ini memang menimbulkan berbagai reaksi dari para pengguna jalan tol, namun ada baiknya masyarakat mengerti bahwa kebijakan ini dibuat oleh pemerintah bukan oleh pegawai tol. Jadi jangan melampiaskan amarah kepada penjaga gardu tol, seperti yang diungkapkan oleh Trisulo Adi (39), pengawas personel penerima uang tol, "Wah, semua kata-kata kebun binatang ragunan keluar." Kemarahan pengguna tol terutama karena kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai kenaikan tarif dan perubahan sistem tertutup menjadi terbuka, ungkapnya. (VM)
Sumber : Berbagai sumber