Pemerintah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rata-rata sebesar 28,7 persen. "Angka relatifnya sudah final, yaitu sebesar 28,7 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (21/5).
Ketika ditanya soal kapan pemerintah akan resmi mengumumkan kenaikan harga BBM itu, Menurut Menkeu, pada 23 Mei nanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil menteri-menteri terkait dengan kesiapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Presiden akan memanggil Menko Kesra dan menteri terkait, seperti Mensos dan Bappenas untuk mengevaluasi pembagian kartu BLT dan persiapan pembayarannya, saat itulah presiden akan memutuskan when (kapan)-nya bisa antara satu hari atau dua hari setelahnya," kata Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk program BLT sudah dicairkan dan ditransfer ke PT Pos selaku penyalurnya. "Kartu BLT sampai sekarang sudah dibagikan di 13 kota sehingga sudah siap distribusikan besok pagi," katanya.
Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Departemen Keuangan, dengan kenaikan harga rata-rata 28,7 persen maka harga premium naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Harga solar naik dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 per liter, dan harga minyak tanah naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 per liter.
Sepertinya kenaikan harga BBM tidak terhindari. Semoga baik pemerintah maupun rakyat bisa menyikapi hal ini dengan hati yang tenang dan bijak. Mungkin hal ini memang sudah seharusnya terjadi, sehingga setiap orang bisa lebih bijaksana dalam menggunakan energi yang tidak terbaharui ini, atau juga bahkan hal ini memaksa masyarakat untuk lebih kreatif dalam melakukan penghematan dan menemukan sumber energi baru untuk pemenuhan kebutuhan.
Sumber : Antara/VM