Sebuah media lokal di Malaysia, yaitu tabloid mingguan Herald - The Catholik Weekly, harus memperjuangkan menggunakan kata "Allah" di pengadilan Malaysia. Hal ini bersumber dari peraturan pemerintahan Malaysia yang menyatakan bahwa penggunaan kata "Allah" hanya dikhususkan untuk agama Islam saja.
Setelah perjuangan panjang, akhirnya Mahkamah Tinggi (Pengadilan Tinggi) Senin (5/5) memenangkan gugatan Gereja Katolik untuk membuat peninjauan ulang undang-undang larangan menggunakan perkataan "Allah" dalam penerbitan mingguan Herald - The Catholic Weekly.
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja Katolik meminta peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan "Allah" dalam penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa(6/5).
Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic Weekly menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya karena kata "Allah" tidak eksklusif untuk agama Islam saja.
Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan kata "Allah" dalam waktu dua minggu ini. (*)
Sumber : Antara/VM