Penetapan ini menggantikan keputusan bersama antara tiga Menteri, yang sama No 481 Tahun 2006, No.KEP.281/MEN/VII/2006 dan No.SKB/03/M.PAN/7/2006.
"Hari libur nasional tidak ada perubahan, tapi cuti bersama diatur agar lebih efektif. Cuti pada hari besar agama, kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dengan keluarga, setelah itu kembali bekerja tepat waktu dan jangan molor," kata Menteri Koordinator Kesra Aburizal Bakrie, Senin (1/10) sore di Jakarta.
Cuti bersama jatuh mulai Jumat, 12 Oktober 2007, sebelum Idul Fitri 1 Syawal 1428 H, tanggal 13-14 Oktober 2007, ditambah tanggal 15, 16, 17, 18, 19 Oktober 2007.
Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama lagi sesudah hari libur, Idul Adha 20 Desember 2007, yaitu 21 Desember 2007.
Untuk umat Kristiani cuti bersama sebelum dan sesudah Natal 25 Desember 2007, yaitu 24 dan 26 Desember. Sesudah akhir tahun 31 Desember juga diputuskan cuti bersama yaitu pada 1 Januari 2008.
Cuti bersama yang sudah terpakai Jumat, 18 Mei 2007 lalu, menyambung hari libur Kenaikan Yesus Kristus pada 17 Mei 2007.
MenPAN Taufik Effendi menegaskan bahwa unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, juga unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan umum/pelayanan masyarakat lain yang sejenis, serta bidang-bidang industri, agar mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama, yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. (web)
Sumber : sinarharapan