Kabar bahwa Pdt. DR. Rebekka Leonita, Ratna M. Bangun, dan Etty Pangesti akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat, disambut suka cita oleh Pdt. Dr. Ruyandi Hutasoit, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS). Selasa (29/5), Ruyandi bersama rombongan berangkat dari Jakarta dan menemui ketiga tahanan itu.
Pertemuan antara rombongan Ruyandi dan ketiga terpidana di LP Indramayu berlangsung penuh suka cita, akrab, dan kekeluargaan, layaknya pertemuan antara bapak dengan anak. "Bagi saya, berjumpa dengan hamba-hamba Tuhan yang teraniaya ataupun yang terpenjara karena Injil merupakan suatu kebahagiaan yang luar biasa dibanding bertemu dengan presiden," cetus Ruyandi tentang perjumpaan itu. Bagi pemimpin PDS ini, ketiganya adalah pahlawan, dan akan menerima upah besar di surga. ‘
Memang bukan kali pertama Ruyandi menemui Rebekka cs setelah mendekam di LP. Pada saat menjalani persidangan pun, Ruyandi bersama kuasa hukum dari PDS berjuang keras membebaskan Rebekka dkk dari jeratan hukum yang dianggap kontroversial itu. "Kami telah berupaya membebaskan mereka, baik saat mereka diadili sampai kami mengajukan banding. Kami pun meminta peninjauan ulang ke Mahkamah Konstitusi soal kasus ini," kata Ruyandi di sela-sela makan siang bersama.
Rebekka dkk ditahan sejak Mei 2005 lalu atas tuduhan melakukan kristenisasi terhadap sejumlah anak-anaki melalui kegiatan Minggu Ceria. Mereka ditahan berdasarkan pasal 86 UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Sebagaimana ramai dipublikasikan media, kasus ini telah mengundang simpati luar hingga mancanegara. Menurut pengakuan Rebekka, selama dalam tahanan di LP Indramayu, mereka sering dikunjungi orang-orang dari luar negeri.
Perihal kunjungan dan perhatian yang dicurahkan Ruyandi beserta rombongan PDS selama ini, Rebekka mengaku sangat terkesan dan bersyukur. "Luar biasa sekali perhatian mereka terhadap kami," tutur Rebekka dan mengungkapkan keyakinannya bahwa PDS akan dipakai Tuhan menjadi pembaharu atas kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensi ini.
Sumber : Reformata