Praperadilan Abu Dujana Diskreditkan Polisi

Nasional / 21 June 2007

Kalangan Sendiri

Praperadilan Abu Dujana Diskreditkan Polisi

Puji Astuti Official Writer
6922

JAWABAN.com - Jakarta - Sebuah sumber di kepolisian mengatakan silakan saja keluarga Abu Dujana mengajukan praperadilan dalam kasus penangkapan tersangka teroris itu yang dinilai salah prosedur. "Ini upaya mendiskreditkan Polri. Biarlah itu dibuktikan di pengadilan nanti. Namun, Densus 88 tetap akan menangkap para tersangka teroris sesuai dengan dekresinya dan prosedur tetap, artinya kecil kemungkinan kami melanggar HAM," kata sumber itu, kepada SH, Rabu (20/6).

Sebab, lanjutnya, prosedur tetap penangkapan dan dekresinya itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang mengacu pada Konvensi Jenewa. Penangkapan itu sesuai dengan pasal 17 KUHP yang menyebutkan penangkapan tersebut dengan bukti cukup, dan pasal 18 KUHP bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah karena cukup bukti.

Menurut sumber itu, Abu Dujana ditangkap bukan langsung ditembak dari belakang oleh anggota Densus 88 yang menangkapnya sendirian, karena sebelumnya telah diperintahkan untuk menghentikan sepeda motornya, namun oleh tersangka malah dilarikan lebih kencang, karena tahu akan ditangkap.

Ketika motor berhasil dihentikan, tersangka sempat menurunkan anaknya dari sepeda motor, dan ketika akan ditangkap malah melawan. Sempat terjadi pergumulan selama beberapa menit di gang kecil, dan petugas itu kemudian menembak kaki, bukan paha, untuk melumpuhkan. Tersangka yang sudah tertembak kakinya jatuh ke parit, namun karena ia seorang pesilat maka tetap melawan. Petugas itu kemudian berusaha menembak lagi kakinya, namun meleset. Akhirnya Abu Dujana bisa diborgol dan dibawa ke jalan raya sambil menunggu petugas bantuan datang. Ketika mobil bantuan datang dia langsung dibawa.

"Petugas Densus yang menangkapnya menduga dia dan komplotannya bersenjata, karena ini yang terjadi ketika menangkap Lilik di Semarang," kata sumber itu.

Rencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri soal penangkapan Abu Dujana yang rencananya didaftarkan Rabu ini ditunda pada Jumat (22/6). "Pendaftaran ditunda karena kami harus memperbaiki materi gugatan praperadilan," kata kuasa hukum keluarga Abu Dujana, Qadhar Faisal Ruskanda di Jakarta, Rabu pagi. Perbaikan materi itu di antaranya hasil observasi saksi dalam penangkapan Abu Dujana di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 9 Juni 2007 lalu.

Keluarga Abu Dujana menempuh jalur hukum ini sebab proses penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Qadhar mengatakan, pihaknya yakin ada pelanggaran HAM dalam penangkapan setelah mendengar keterangan salah satu anak Abu Dujana yang melihat ayahnya ditembak polisi. "Menangkap orang kok di depan anak. Ia (Abu Dujana) dalam posisi tidak melawan, tidak lari, posisi jongkok dan tangan berada di atas kepala," katanya.

Ia juga akan membawa masalah penangkapan ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) karena polisi menembak Abu Dujana di depan anak-anaknya.

Bertemu Istri

Istri Abu Dujana, Sri Mardiyati, Selasa malam, bertemu suaminya di Markas Brimob, Baciro, Yogyakarta, di ruang kerja Kasat Brimob AKBP Seno selama dua jam. Pertemuan diawali dengan kedatangan Abu Dujana yang dibawa pakai mobil dari suatu tempat yang dirahasiakan sekitar pukul 19.45. Dengan pengawalan ketat, Abu yang memakai baju koko putih serta celana warna cokelat dan tangan diborgol langsung dibawa masuk ke ruang kerja Kasat.

Sekitar seperempat jam berikutnya datanglah rombongan Sri Mardiyati dengan mobil dari Hotel Srikandi. Setelah transit di sebuah ruangan sekitar 10 menit, Sri Mardiyati menggendong anaknya, Hilma Sofia (2,5). Sementara si kecil, Moh Fadil (8 bulan) digendong kakak iparnya, Ny Neng, istri Ade Saiful (kakak Abu Dujana).

Pertemuan antara Sri Mardiyati dan Abu Dujana juga dihadiri Ade Saiful dan dua pengacara dari TPM yakni Abdul Rohim dan Ahmad Kholik. Usai bertemu keluarganya itu, Abu Dujana sempat terlihat menyodorkan HP kepada petugas. Setelah itu, sekitar pukul 22.00, Abu Dujana dibawa keluar dan langsung dimasukkan dalam mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dirahasiakan.

Penasihat hukum keluarga Abu Dujana, Abdul Rohim, menerangkan bahwa pertemuan itu sebagai pertemuan keluarga untuk melepas rindu. "Adanya pertemuan ini bisa dikatakan keluarga menjadi lega, terlebih setelah mengetahui keadaan Abu Dujana baik dan sehat," katanya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya anggota kelompok Abu Dujana maupun gembong teroris yang belum tertangkap, Noordin M Top, polisi terus mengawasi daerah perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kapolwil Priangan, Kombes Pol Zainal Fatah, menjelaskan pengawasan wilayah perbatasan di wilayah Priangan dilakukan dengan melibatkan masyarakat. (nat)

Sumber : yuyuk s/ didit ernanto - sinarharapan.co.id
Halaman :
1

Ikuti Kami